POLUSI UDARA
A. Pengertian Polusi Udara
Polusi udara adalah kondisi ketika udara tercemar oleh zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Zat-zat tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti kendaraan bermotor, pabrik, dan pembakaran sampah. Polusi udara dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi mata, batuk, dan bahkan kanker paru-paru.
B. Dampak Polusi Udara
- Menerapkan Standar Emisi: Pemerintah dapat menerapkan standar emisi yang ketat untuk kendaraan bermotor, pembangkit listrik, dan industri, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif. Pemerintah juga dapat memberikan insentif dan sanksi untuk mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan
- Meningkatkan Kualitas Bahan Bakar: Pemerintah dapat meningkatkan kualitas bahan bakar yang digunakan oleh kendaraan bermotor, pembangkit listrik, dan industri, serta mengurangi kandungan sulfur, timbal, dan karbon di dalamnya. Pemerintah juga dapat mendorong penggunaan bahan bakar alternatif, seperti gas alam, biofuel, dan energi terbarukan.
- Mengembangkan Sistem Transportasi Publik: Pemerintah dapat mengembangkan sistem transportasi publik yang efisien, terjangkau, dan nyaman, seperti bus, kereta api, dan sepeda. Pemerintah juga dapat mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan menyediakan jalur khusus untuk transportasi publik
- Mengurangi Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemerintah dapat mengurangi kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi. Pemerintah juga dapat melarang pembukaan lahan dengan cara pembakaran, memberantas praktik illegal logging, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan
- Menanam dan Merawat Pohon: Masyarakat dapat menanam dan merawat pohon di sekitar rumah, sekolah, kantor, dan tempat umum lainnya. Pohon dapat membantu membersihkan udara, menyerap karbon dioksida, menghasilkan oksigen, dan menurunkan suhu. Masyarakat juga dapat menghindari menebang pohon secara sembarangan dan menjaga kelestarian hutan2.
Nama : Anggi Permata Sari
NPM : 2315061044
Kelas : TI D
Komentar
Posting Komentar